skip to main |
skip to sidebar
Dhani turut terlibat tentang penipuan yang dilakukan sang ayah
Pentolan Dewa 19 Ahmad Dhani kembali terseret masalah. Ayahnya, Eddy Abdul Manaf tersangkut kasus penipuan sebesar Rp 750 juta. Bukan hanya itu, Dhani juga diduga mengetahui mengenai penipuan yang dilakukan ayahnya. Eddy Abdul Manaf pun terancam bakal dilaporkan ke polisi.
Ancaman pelaporan ke pihak kepolisian dilakukan oleh seseorang yang merasa ditipu Eddy, Ngo Wempi Gojali. Menurut Wempi, ayah Dhani itu tidak memberikan Sertifikat Hak Milik (SHM) saat dirinya membeli beberapa bidang tanah di daerah Gresik, Jawa Timur pada tahun 1990 lalu. Rencana pelaporan ini dilakukan karena somasi yang dilayangkan kepada orangtua Dhani tak pernah ditanggapi.
“Rencananya hari Senin (12/1) besok kita akan melaporkan Eddy Abdul Manaf ke Polda Metro Jaya karena korban memilih domisili hukum di Jakarta. Sebelumnya surat somasi telah kita layangkan untuk meminta sertifikat SHM nya, tapi tidak pernah diberikan, makanya kita melaporkan,” kata kuasa hukum Wempi, Andar Situmorang kepada Nonstop, tadi malam.
Eddy Abdul Manaf yang kala itu menjabat Ketua Umum Yayasan Putra Indonesia sebelumnya memang telah menjual beberapa bidang rumah dengan bukti-bukti yaitu surat keterangan Kepemilikan Tanah No :500/YKSPI/1994 an. Ngo Wempi Gojali. Lalu tanah kedua yakni dengan bukti surat keterangan Kepemilikan Tanah No :492/YKSPI/1994 an. Lukas Handoko Tje. Yang terakhir dengan bukti surat Keterangan Kepemilikan Tanah No :540/YKSPI/1994 an. Ny. Willianna.
“Transaksi pembayaran dilakukan dari kurun waktu tahun 1990 sampai 1997 dan sampai lunas. Lalu kenapa sertifikat SHM nya belum diberikan juga. Itu artinya dia telah melakukan penipuan dengan kerugian sebesar Rp 750 juta,” kata Andar yang sempat berseteru dengan pedangdut Inul Daratista itu.
Lalu kenapa Dhani ikut terbawa? “Dhani ikut terbawa karena antara masa pembayaran itu di tahun 1990-1994, dia sedang membangun karir musiknya dan sebagai ayah tentu Eddy mendukung. Dan sebagian dana yang diterima Eddy diduga untuk membeli alat-alat band dan juga untuk membiayai pernikahannya dengan Maia,” kata Andar lagi.
Eddy pun terancam dijerat dengan pasal 378 KUHP dengan ancaman penjara selama 4 tahun. “Sementara Dhani bisa dijerat juga karena membiarkan kejahatan yang diketahuinya,” ujar Andar.
Sementara itu, Dhani sendiri menolak ikut campur dalam urusan yang dialami oleh ayahnya itu. Menurut orang dekat Dhani, Samsul Huda, Wempi hanya berharap Dhani mengganti rugi atas tidak diberikannya sertifikat tersebut. “Ngga ada hubungannya sama Dhani itu, dia malah nggak tahu apa-apa. Pokoknya Dhani juga nggak mau ikut campur urusan begituan,” kata Samsul Huda saat dihubungi Nonstop tadi malam.
Samsul heran kenapa Wempi baru mempersoalkan kasus ini sekarang. Padahal sebelumnya, Wempi telah lama tinggal bersama Eddy di Bandung. “Kenapa nggak ngomong waktu di Bandung, mereka kan berdekatan. Ini sekarang saat Pak Eddy sudah stroke dan nggak bisa apa-apa baru diungkap dan dipersoalkan,” kata Samsul.
Sebelumnya Samsul juga mengakui jika dirinya pernah dihubungi oleh pengacara Wempi, Andar Situmorang. Dirinya bahkan pernah berniat membantu menyelesaikan persoalan ini. “Tapi pas saya tanya, mana bukti pembeliannya, eh dia malah nggak bisa kasih. Alasannya, katanya, kwitansinya masih berada di Bali. Ya sampai sekarang ditunggu-tunggu malah nggak ada. Kalau mau lapor ya silakan aja deh laporkan biar jelas semuanya,” ujar Samsul.
Tudingan jika sebagaian dana pembelian yang dimiliki oleh Eddy diberikan untuk pernikahan Dhani dan Maia pun dinilai Samsul sebagai sesuatu kebohongan. “Ngawur itu, fitnah Dhani nikahnya kapan? Tahu dari mana Bang Andar itu,” katanya. “Ini cuma sensasi dia aja biar masuk koran. Memanfaatkan nama Dhani. Sebelumnya, Roy (Suryo, Red) kan juga pernah kayak gini,” tambahnya.
No comments:
Post a Comment